PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

06 August 2020

 

  • Menunjuk pemberitahuan kepada Pemegang Saham tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“Rapat”) yang telah diumumkan pada tanggal 22 Juli 2020, dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat yang akan diselenggarakan pada :

     

  • Hari / tanggal : Jumat, 28 Agustus 2020

  • Waktu                 : 09.00 WIB s/d selesai

  • Bertempat di   : Graha VIVERE Jl. Letjen. S. Parman no. 6, Jakarta Barat - 11480

  • Rapat akan membicarakan dan mengambil keputusan sebagai berikut :

     

    Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

    1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2019;
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2019;
    3. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya;
    4. Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    5. Penetapan honorariun, gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020;





    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

    1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT. Vivere Multi Kreasi, PT. Laminatech Kreasi  Sarana, PT. Prasetya Gemamulia, PT. Vinotindo Grahasarana dan PT AIDA Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan. 






    Catatan :

    1. Panggilan ini berlaku sebagai undangan, dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan surat undangan khusus kepada para Pemegang Saham.
    2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) yang bermaksud untuk menghadiri Rapat dapat menghubungi Anggota Bursa/ Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
    3. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahannya berikut susunan pengurus terakhir.Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI dapat menunjukan KTUR untuk mempermudah registrasi.
    4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya:
    1.    melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY KSEI) pada situs web https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai bagian dari mekanisme pemberian  kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan  Rapat.
    2.    dengan  Surat Kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan http://www.ggs.co.id/ dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dari Pemegang Saham dalam  Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam  pemungutan suara dan bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau pejabat yang berwenang dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
    3.    Formulir Surat Kuasa asli yang sudah dilengkapi  dan  ditanda tangani berikut dengan dokumen pendukungnya dapat disampaikan kepada Kantor Biro Administrasi Efek Perseroan,  PT Adimitra Jasa Korpora,   Kirana Avenue III Blok F3 No 5, Kelapa Gading Jakarta Utara-14250 Telepon  (62-21) 2974 5222 Fax (62-21) 2928 9961
    1. Semua Surat Kuasa harus sudah diterima selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja   sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.
    2. Bahan-bahan Rapat dapat diunduh secara langsung di web Perseroan http://www.ggs.co.id/ sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan tanggal diselenggarakannya rapat.
    3. Untuk Ketertiban Rapat, Para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat agar hadir di tempat Rapat untuk registrasi 30 menit sebelum dimulainya Rapat.

     

    Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham

    Mengingat status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah dan sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 2 POJK 15/2020, Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu BAE, melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY. KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




















    Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan Perseroan termasuk dalam hal pembatasan peserta Rapat dalam 1(satu) ruangan. Protokol yang ditetapkan Perseroan adalah sebagai berikut :

     

    1. Mencuci tangan dengan air dan sabun atau handsanitizer yang telah disediakan petugas, menggunakan masker, diperiksa suhu tubuhnya (<37,3C) dan kondisi umum kesehatannya (tidak batuk, pilek, sakit tenggorokan, flu atau demam), menjaga jarak selama di gedung, mematuhi rambu – rambu dan arahan petugas di gedung dan selama berlangsungnya rapat

     










    1. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak dapat memasuki tempat penyelenggaraan rapat karena alasan diatas, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu BAE atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pemegang Saham dengan mengisi surat kuasa yang disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat.

     

    Jakarta, 6 Agustus 2020

    PT Gema Grahasarana Tbk.

    Direksi

kembali

Loading