PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

06 May 2019

Dengan ini kami beritahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 bertempat di Graha VIVERE, Jl. Letjen S. Parman No.6 Jakarta Barat 11480. Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/Tanggal : Kamis, 2 Mei 2019

Tempat : Graha VIVERE, 

Jl. Letjend. S. Parman No. 6,

Jakarta Barat – 11480.

Pukul : 14.24 – 14.58 WIB.

Mata Acara :

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2018 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2018, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2018;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2018;
  3. Penunjukkan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya;
  4. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019;
  5. Perubahan susunan Direksi Perseroan;

(untuk selanjutnya disebut Rapat).




Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama :Tuan DEDY ROCHIMAT; 

-Wakil Direktur Utama :Nyonya CHRIESTINA IMAYATI HAMIDJAJA PUTRI;

-Direktur (Independen) :Nyonya ILDA IMELDA TATANG; 

-Direktur :Nyonya NOVITA. 

-Direktur :Tuan TOMMY DIARY TAN; 

-Direktur :Tuan HERMANTO WANGSA; 

-Direktur :Tuan BINSAR HALOMOAN NAINGGOLAN;

 

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama :Tuan PULUNG PERANGINANGIN; 

-Komisaris Independen     :Tuan BAMBANG PERMANTORO; 

-Komisaris :Tuan AGUSTINUS PURNA IRAWAN;

 

Pemimpin Rapat:

-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Tuan PULUNG PERANGINANGIN, selaku Komisaris Utama Perseroan.

 

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.257.050.500 saham atau 78,57 % dari 1.600.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

 

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata acara pertama sampai dengan kelima :

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko);

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

 

Keputusan Rapat :

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut;
  2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018 sebagai berikut :
  3. sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah) atau sebesar 37% dari laba bersih Perseroan tahun buku 2018, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 5,00 (lima Rupiah), dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
  4. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan; 
  5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas untuk :
  6. Memotong sebagian dari dividen tunai yang akan diterima pemegang saham untuk pembayaran pajak penghasilan yang akan dikenakan atas dividen tunai yang merupakan kewajiban pemegang saham, dengan tarif sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
  7. Menetapkan dan/atau merubah jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
  8. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, dengan kriteria sebagai berikut :
  9. Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  10. Tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan; 
  11. Tidak tersangkut perkara dengan Perseroan, anak perusahaan, afiliasi, induk perusahaan, Direktur atau Komisaris Perseroan; 

-oleh karena Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.

  1. a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, sebanyak-banyaknya Rp.1.570.000.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh puluh juta Rupiah), dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.
  2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
  3. a. i. Menerima pengunduran diri Tuan BINSAR HALOMOAN NAINGGOLAN selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;
  4.   Menerima pengunduran diri Nyonya NOVITA selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan;

iii. Mengangkat Tuan UNTORO ANGKAWIJAYA, selaku Direktur;

-efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, selanjutnya menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2020, adalah sebagai berikut :

Direksi :

-Direktur Utama : Tuan DEDY ROCHIMAT;

-Wakil Direktur Utama : Nyonya CHRIESTINA IMAYATI HAMIDJAJA PUTRI;

-Direktur : Nyonya ILDA IMELDA TATANG;

-Direktur : Tuan TOMMY DIARY TAN;

-Direktur : Tuan HERMANTO WANGSA;

-Direktur : Tuan UNTORO ANGKAWIJAYA;

Dewan Komisaris :

-Komisaris Utama : Tuan PULUNG PERANGINANGIN;

-Komisaris Independen : Tuan BAMBANG PERMANTORO;

-Komisaris : Tuan AGUSTINUS PURNA IRAWAN;

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;



  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Kamis, 2 Mei 2019

Tempat : Graha VIVERE, 

Jl. Letjend. S. Parman No. 6,

Jakarta Barat – 11480.

Pukul : 15.06 – 15.28 WIB.

Mata Acara :

 

  1. Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT. Vivere Multi Kreasi, PT. Laminatech Kreasi  Sarana, PT. Prasetya Gemamulia, PT. Vinotindo Grahasarana dan PT. Aida Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan.
  2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).




Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :

Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

-Direktur Utama :Tuan DEDY ROCHIMAT; 

-Wakil Direktur Utama   :Nyonya CHRIESTINA IMAYATI HAMIDJAJA PUTRI;

-Direktur :Nyonya ILDA IMELDA TATANG; 

-Direktur :Tuan TOMMY DIARY TAN; 

-Direktur :Tuan HERMANTO WANGSA; 

-Direktur :Tuan UNTORO ANGKAWIJAYA;

 

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

-Komisaris Utama :Tuan PULUNG PERANGINANGIN; 

-Komisaris Independen   :Tuan  BAMBANG PERMANTORO; 

-Komisaris :Tuan AGUSTINUS PURNA IRAWAN;



Pemimpin Rapat:

-Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Tuan PULUNG PERANGINANGIN, selaku Komisaris Utama Perseroan.



Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.257.300.700 saham atau 78,58 % dari 1.600.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

 

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :

-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan :

-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

 

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata acara pertama dan kedua :

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara abstain (blanko);

-Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju;

-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.



Keputusan Rapat :

  1. Menyetujui untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan dan/atau untuk kepentingan anak-anak perusahaan Perseroan yaitu PT. Vivere Multi Kreasi, PT. Laminatech Kreasi Sarana, PT. Prasetya Gemamulia, PT. Vinotindo Grahasarana dan PT. Aida Rattan Industry untuk memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank yang ditunjuk Direksi Perseroan;
  2. a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 (dua ribu tujuh belas) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian  Dividen Tunai sebagai berikut:

 

  1. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai adalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan  pada tanggal 14 Mei 2019 pada pukul 16.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan mengenai perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia sebagai  berikut:

-Cum Dividen Tunai di Pasar Regular dan Negosiasi : 10 Mei 2019

-Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi : 13 Mei 2019

-Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai : 14 Mei 2019

-Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai : 15 Mei 2019

-Recording Date yang Berhak atas Dividen Tunai : 14 Mei 2019

-Pembagian Dividen Tunai : 31 Mei 2019

 

  1. Bagi saham dalam Penitipan Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dan pendistribusian Dividen Tunai kepada para        pemegang saham dilakukan oleh KSEI melalui rekening efek di KSEI.

 

  1. Pemegang saham yang namanya tidak dititipkan di KSEI atau pemegang saham dengan warkat, pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui transfer bank ke rekening pemegang saham yang bersangkutan. Untuk itu pemegang saham diminta memberitahukan rekening banknya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT.Adimitra Jasa Korpora, beralamat di Kirana Boutique Office,  Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No 5 Kelapa Gading – Jakarta Utara,Telepon (62-21) 297 45222, Fax (62-21) 292 89961 selambat-lambatnya tanggal 14 Mei 2019. 

Pajak atas Dividen Tunai yang akan dibagikan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang atau peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia

 

Jakarta, 06 Mei 2019

PT Gema Grahasarana Tbk.

Direksi

kembali

Loading